Ibnu Jarir
ath-Thabari bercerita, “Saya berada di Mekah saat musim haji. Saya melihat seseorang
dari Khurasan berkata, “Wahai sekalian orang yang berhaji, penduduk Mekah
ataupun pendatang, saya kehilangan sebuah kantong berisi uang seribu dinar,
bagi yang menemukan dan mengembalikannya, semoga Allah membalasnya dengan yang
lebih baik, membebaskannya dari neraka, serta mendapatkan pahala yang besar di
hari hisab.”
Lalu seorang kakek berdiri dan berkata, “Wahai orang Khurasan, negeri kami
sedang krisis, pintu pencaharian juga lagi susah, boleh jadi harta itu
ditemukan oleh seorang mukmin yang fakir lagi tua, lalu ia berjanji akan
mengembalikannya kepadamu selagi diberi upah sebagian saja agar menjadi harta
yang halal.” Orang Khurasan itu berkata, “Berapa kira-kira hadiah yang
diharapkan?” Kakek itu berkata, “Sekitar sepuluh persennya, yakni seratus
dinar.” Orang Khurasan itu berkata, “Aku tidak rela, aku serahkan saja
urusannya kepada Allah, aku akan menuntutnya di Hari Kiamat, hasbunallah wa
ni’mal wakiil.”
Aku (Ibnu Jarier) berkata dalam hati, “Kakek itu seorang yang fakir,
jangan-jangan dia telah menemukan barang itu, lalu ingin mendapatkan sebagian
darinya.” Maka aku mengikutinya hingga ia sampai ke rumahnya. Ternyata dugaanku
benar, aku mendengar ia memanggil istrinya dan berkata, “Wahai Lubabah, saya
bertemu dengan pemilik dinar itu, tapi dia tidak mau memberi hadiah sedikitpun
bagi yang menemukannya. Tatakala aku memintanya untuk memberikan seratus dinar
bagi yang menemukannya, dia menolak dan akan menyerahkan urusannya kepada
Allah, lalu apa yang harus aku perbuat wahai Lubabah? Saya harus mengembalikannya,
saya takut kepada Allah.”
Sang istri berkata, “Suamiku, aku sudah hidup miskin bersamamu selama 50
tahun, sementara kamu mempunyai banyak tanggungan. Ambil saja harta itu, lalu
kamu berikan sisanya setelah kamu mencukupi tanggunganmu dan melunasi
hutang-hutangmu.”
Kakek tua itu berkata, “Wahai Lubabah, apakah aku akan makan harta haram
setelah aku bersabar dengan kefakiranku selama 86 tahun, lalu aku relakan
tubuhku dilalap api neraka? Apakah aku rela mendapatkan murka Allah sementara
aku telah dekat dengan liang kuburku? Demi Allah aku tidak akan melakukannya.”
(Keesokan harinya, terjadilah peristiwa seperti hari sebelumnya, pemilik
dinar itu tak hendak memberikan upah bagi yang menemukannya, meskipun hanya
dengan sepuluh dinar, dan dia menyerahkan urusannya kepada Allah. Hal yang sama
juga terjadi pada hari yang ketiga)
Hingga kemudian sang kakek berkata, ”Wahai orang Khurasan, ayo ikut aku,
dinarmu ada padaku, saya tidak bisa tidur sejak menemukan harta itu.”
Orang Khurasan itu mengikuti sang kakek, hingga
tatakala sampai di rumah, sang kakek menyerahkan dinar itu dan berkata,
”Ambillah hartamu, semoga Allah mengampuniku dan memberikan karunia-Nya
kepadaku.” Tanpa ragu, orang Khurasan itu mengambil uangnya. Namun tatkala
hendak keluar rumah, tiba-tiba ia menghentikan langkahnya dan berkata, ”Wahai
Kakek, ayahku telah meninggal, dia mewarisiku uang sebanyak 3000 dinar, lalu
berwasiat, ”Keluarkanlah yang sepertiganya untuk orang yang menurutmu paling
layak.” Lalu aku mengikat sepertiganya dalam kantong ini hingga bertemu dengan
orang yang layak mendapatkannya. Demi Allah, saya tidak melihat orang yang
lebih layak mendapatkannya selain Anda. Ambillah seluruhnya, semoga Allah
memberkahimu, dan membalasmu dengan kebaikan karena amanahmu, juga kesabaranmu
saat berada dalam kefakiran.” Orang itupun menyerahkan uang seribu dinar itu,
kemudian pergi. (Arsyif Multaqa ahlil hadits)
Disadur dari : Arrisalah
Al-Qolam Kr-Moncol